MAKALAH BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Pada saat ini kemajuan didunia bisnis sangat pesat,
termasuk di Indonesia. Dulunya hanya ada perdagangan (jual beli), namun
sekarang sudah ada berbagai macam usaha bisnis yang berlaku di Indonesia.
Kemajuan tersebut disebabkan karena upaya yang cukup tinggi dari para pelaku
bisnis maupun para pejabat pemerintahan yang berusaha untuk menyediakan sarana
dan prasarana bisnis melalui berbagai usaha.
Di Dindonesia pemerintah memberikan kebebasan kepada
masyarakat untuk menjalankan berbagai bentuk badan usaha dalam berbisnis.
Usahanya yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS), dan koperasi. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 33, dalam pasal
tersebut terdapat adanya konsep demokrasi ekonomi bagi perekonomian negara.
Dimana dalam konsep demokrasi ekonomi terdapat kebebasan untuk berusaha bagi
seluruh warga negara dengan batasan tertentu.
2.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
bentuk dari badan usaha ?
2.
Apa
pengertian dari BUMN ?
3.
Apa
pengertian dari BUMS ?
4.
Apa
pengertian dari Koperasi ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.BENTUK-BENTU KBADAN USAHA
1.
Badan
Uasaha Milik Negara ( BUMN)
a)
Pengertian
BUMN
BUMN adalah suatu bangunan usaha yang didirikan oleh negara dan
pemiliknya di pegang oleh pemerintah atau negara republik indonesia. Di samping
bentuk BUMN yang merupakan perusahaan milik pemerintah pusat terdapat pula
badan usaha pemerintah milik daerah (BUMD) yang menjadi milik pemda setempat.[1]
b)
Macam-Macam
BUMN
1)
Perusahaan
Jawatan (perjan)
Perusahaan yang pemiliknya departemen tertentu. Cirri-cirinya
adalah usahanya public service,disusun sebagai bagian departemen, dasar ,
memperoleh fasilitas Negara, keryawanya pegawai negeri, pengawsan dilakukan
pemerintah,dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada
menteri(dirjen) Contohnya yaitu
perusahaan jawatan kereta api (PJKAI) yang sekarang sudah di ubah perumka.
2)
Perum
(PT persero )
Perusahaan yang menjadi milik dan di kelola oleh suatu departemen
pemerintah, ciri-cirinya adalah usahanya melayani kepentingan umum, berstatus
badan hukum yang diatuur berdasarkan UU, mempunyai nama serta mempunyai
aktivitas seperti perusahaan swasta, modalnya milik Negara,dipimpin oleh satu
direksi, pegawainya berstatus pegawai Negara yang diatur sendiri diluar peraturan pegawai negeri, laporan
tahunan pegawai negeri , laporan tahunan contohnya yaitu perusahaan umum
tani yang bergerak di bidang pertanian dan perkayuan yang menjadi milik dan di kelola oleh
departemen kehutanan.[2]
c)
Ciri-ciri
BUMN
1. Modalnya
dari pemerintah melalui anggaran pemerintahan dan belanja negara(APBN).
2. Seluruh
modal milik negara.
3. Bertujuan
memberi pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan kemakmuran rakyat.
2. Badan
Usaha Milik Swasta(BUMS)
a).Pengertian BUMS
Badan usaha milik swasta adalah suatu badan usaha yang dimiliki oleh
swasta atau
individu dan sepenuhnya di kelola pihak swasta. Bentuk badan usaha ini
bertujuan untuk mencari keuntungan, sehingga ukuran keberhasilannya di peroleh
dari usaha tersebut. Namun perusahaan swasta ini sebenarnya tidaklah selalu
mencari keuntungan semata akan tetapi terdapat pula usaha swasta yang tidak
bermotif mencari keuntungan. Contoh perusahaan swsata yang bermotif nirlaba
yaitu rumah sakit, sekolah, akademi, universitas, sekolah tinggi, panti asuhan dan
sebagainya.
b) Macam- Macam BUMS
1. Perusahaan perseorangan (persero)
Perusahaan yang di miliki, di awasi oleh oleh seorang dan seseorang
tersebut memperoleh semua keuntungan dan menanggung semua resiko yang terjadi.
Pemilik perusahaan perseorangan di sebut pengusaha perseorangan. Pengusaha
perseorangan mendapatkan pijaman dari kreditor untuk membantu operasional
perusahaan. Pengusaha perseorangan wajib membayar sendiri semua utang akibat
pinjaman tapi tidak perlu membagi keuntungan kepada kreditor.
2. Perusahaan kemitraan (patnership)
Perusahaan yang di mikili
oleh dua oranng atau lebih secara bersama-sama di indonesia biasa di sebut
cv/comanditer yang para pemiliknya disebut mitra pengusaha (partners). Perusahaan
kemitraan terbatas (limited partner) adalah perusahaan yang mempunyai beberapa mitra
pengusaha terbatas. Keuntungan perusahaan kemitraaan adalah prosedur mudah,
keputusan diambil bersama, memiliki status hukum dan dapat dilakukan pembagian
kerja.
3. korporasi (perseroan terbatas)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis
yangmemiliki badan hukum yang dimilliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada didalamnya.
3.
Koperasi
a)
.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi denngan melandaskan kegiatanya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan koperasi
adalah memajukan kesejahteraan anggota dan ikut membangun tatanan perekonomian.
Sedangkan prinsip koperasi adalah keanggotaan bersifat sukarela, pengelolanya
secara demokratis,
modal diberi balas jasa, ada kerja sama antara koperasi dan mandiri.
b)
.
Sumber Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal
pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
1.
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2.
Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan yang harus dibayar oleh anggota kepada koperasi
dalam waktu tertentu.
3.
Simpanan
suka rela adalah simpanan yang dapat diambil kapan saja.
4.
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari selisih bsisa hasil usaha.
5.
Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain bersifat hibah dan tidak mengikat.
6.
.Mekanisme
pendirian Koperasi
c)
Tahab-tahab
pendirian koperasi adalah pengumpulan anggota minimal 20 orang, para anggota
mengadakan rapat anggota, koperasi harus mencanangkan anggaran dasar dan rumah
anggota koperasi, koperasi minta perizinan dari Negara.
d)
Bentuk-bentuk
Koperasi
1)
.
Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam usaha untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hahi bagi para anggota, misalnya buku bagi para pelajar dan
mahasiswa.
2)
Koperasi
Kredit
Koperasi kredit adalah koperasi yang berusaha mengumpulkan uang
simpanan dari para anggota dan kemudian meminjamkanya lagi kepada anggota yang
lain yang membutuhkan modal untuk keperluan hidup maupun usahanya.
3)
Koperasi
produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang berusaha secara bersama-sama
dalam mengadakan alat-alat perlengkapan produksi, bahan baku,
bangunan gudang penyimpanan hasil produksi serta keperluan lain untuk
kepentingan proses produksi dari para anggotannya. Contohnya yaitu
Gabungan Koperasi Batik Indonesia(GBKI).
4)
Koperasi
Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak dibidang jasa pelayanan
umum yang diperlukan bagi para anggota. Misalnya yaitu Kopedes(Koperasi
angkkutan desa).
5)
Koperasi
Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang mengelola berbagai jenis
kebutuhan yang diperlukan bagi para anggotanya. Mislnya yaiti Koperasi Unit
Desa (KUD) yang menusahaknan bermacam-macam kebutuhan warga desa yang umumnya
petani, mengelola mulai dari kebutuhan masyarakat tani ternak dan nelayan
maupun kebutuhan sehari-hari.[3]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
BUMN adalah suatu bangunan
usaha yang didirikan oleh negara dan pemiliknya di pegang oleh pemerintah atau
negara republik indonesia. Di samping bentuk BUMN yang merupakan perusahaan
milik pemerintah pusat terdapat pula badan usaha pemerintah milik daerah (BUMD) yang menjadi milik pemda
setempat.
Badan usaha milik swasta adalah suatu badan usaha yang dimiliki
oleh swastaatau individu dan sepenuhnya di kelola pihak swasta. Bentuk badan
usaha ini bertujuan untuk mencari keuntungan, sehingga ukuran keberhasilannya
di peroleh dari usaha tersebut.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi denngan melandaskan kegiatanya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluarga.
DAFTAR PUSTAKA
1 Mubarok,MM, Muhammad Husni, Pengantar
Bisnis, Nora Media Enterprise,
Kudus, 2010
2. Gito
Sudarmo,M,com,indriyo, Pengantar Bisnis, BPFE Yagyakarta 1992
3. Basri, Pengantar bisnis, BPFE
Yogyakarta.2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar