Kamis, 05 Desember 2013

Bentuk- bentuk baddan usaha


MAKALAH BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
PENDAHULUAN
1.                  Latar Belakang
Pada saat ini kemajuan didunia bisnis sangat pesat, termasuk di Indonesia. Dulunya hanya ada perdagangan (jual beli), namun sekarang sudah ada berbagai macam usaha bisnis yang berlaku di Indonesia. Kemajuan tersebut disebabkan karena upaya yang cukup tinggi dari para pelaku bisnis maupun para pejabat pemerintahan yang berusaha untuk menyediakan sarana dan prasarana bisnis melalui berbagai usaha.
Di Dindonesia pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menjalankan berbagai bentuk badan usaha dalam berbisnis. Usahanya yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan koperasi. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 33, dalam pasal tersebut terdapat adanya konsep demokrasi ekonomi bagi perekonomian negara. Dimana dalam konsep demokrasi ekonomi terdapat kebebasan untuk berusaha bagi seluruh warga negara dengan batasan tertentu.
2.                  Rumusan Masalah
1.    Apa bentuk dari badan usaha ?
2.    Apa pengertian dari BUMN ?
3.    Apa pengertian dari BUMS ?
4.    Apa pengertian dari Koperasi ?





BAB II
PEMBAHASAN
A.BENTUK-BENTU KBADAN USAHA
1.                  Badan Uasaha Milik Negara ( BUMN)
a)                  Pengertian BUMN
BUMN adalah suatu bangunan usaha yang didirikan oleh negara dan pemiliknya di pegang oleh pemerintah atau negara republik indonesia. Di samping bentuk BUMN yang merupakan perusahaan milik pemerintah pusat terdapat pula badan usaha pemerintah milik daerah (BUMD) yang menjadi milik pemda setempat.[1]
b)                  Macam-Macam BUMN
1)                  Perusahaan Jawatan (perjan)
Perusahaan yang pemiliknya departemen tertentu. Cirri-cirinya adalah usahanya public service,disusun sebagai bagian departemen, dasar , memperoleh fasilitas Negara, keryawanya pegawai negeri, pengawsan dilakukan pemerintah,dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada menteri(dirjen)  Contohnya yaitu perusahaan jawatan kereta api (PJKAI) yang sekarang sudah di ubah perumka.
2)                  Perum (PT persero )
Perusahaan yang menjadi milik dan di kelola oleh suatu departemen pemerintah, ciri-cirinya adalah usahanya melayani kepentingan umum, berstatus badan hukum yang diatuur berdasarkan UU, mempunyai nama serta mempunyai aktivitas seperti perusahaan swasta, modalnya milik Negara,dipimpin oleh satu direksi, pegawainya berstatus pegawai Negara yang diatur sendiri  diluar peraturan pegawai negeri, laporan tahunan pegawai negeri , laporan tahunan contohnya yaitu perusahaan umum tani yang bergerak di bidang pertanian dan perkayuan yang menjadi milik dan di kelola oleh departemen kehutanan.[2]
c)                  Ciri-ciri BUMN
1. Modalnya dari pemerintah melalui anggaran pemerintahan dan belanja negara(APBN).
2. Seluruh modal milik negara.
3. Bertujuan memberi pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan kemakmuran rakyat.
2. Badan Usaha Milik Swasta(BUMS)
             a).Pengertian BUMS
Badan usaha milik swasta adalah suatu badan usaha yang dimiliki oleh swasta atau individu dan sepenuhnya di kelola pihak swasta. Bentuk badan usaha ini bertujuan untuk mencari keuntungan, sehingga ukuran keberhasilannya di peroleh dari usaha tersebut. Namun perusahaan swasta ini sebenarnya tidaklah selalu mencari keuntungan semata akan tetapi terdapat pula usaha swasta yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh perusahaan swsata yang bermotif nirlaba yaitu rumah sakit, sekolah, akademi, universitas, sekolah tinggi, panti asuhan dan sebagainya.
b) Macam- Macam BUMS
    1. Perusahaan perseorangan (persero)
Perusahaan yang di miliki, di awasi oleh oleh seorang dan seseorang tersebut memperoleh semua keuntungan dan menanggung semua resiko yang terjadi. Pemilik perusahaan perseorangan di sebut pengusaha perseorangan. Pengusaha perseorangan mendapatkan pijaman dari kreditor untuk membantu operasional perusahaan. Pengusaha perseorangan wajib membayar sendiri semua utang akibat pinjaman tapi tidak perlu membagi keuntungan kepada kreditor.
   2. Perusahaan kemitraan (patnership)
Perusahaan  yang di mikili oleh dua oranng atau lebih secara bersama-sama di indonesia biasa di sebut cv/comanditer yang para pemiliknya disebut mitra pengusaha (partners). Perusahaan kemitraan terbatas (limited partner) adalah perusahaan yang mempunyai beberapa mitra pengusaha terbatas. Keuntungan perusahaan kemitraaan adalah prosedur mudah, keputusan diambil bersama, memiliki status hukum dan dapat dilakukan pembagian kerja.
3. korporasi (perseroan terbatas)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yangmemiliki badan hukum yang dimilliki oleh minimal dua orang  dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada didalamnya.
3.                  Koperasi
a)                  . Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi denngan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota dan ikut membangun tatanan perekonomian. Sedangkan prinsip koperasi adalah keanggotaan bersifat sukarela, pengelolanya secara demokratis, modal diberi balas jasa, ada kerja sama antara koperasi dan mandiri.


b)                  . Sumber Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
1.    Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2.    Simpanan wajib adalah jumlah simpanan yang harus dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu tertentu.
3.    Simpanan suka rela adalah simpanan yang dapat diambil kapan saja.
4.    Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari selisih bsisa hasil usaha.
5.    Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain bersifat hibah dan tidak mengikat.
6.    .Mekanisme pendirian Koperasi

c)                  Tahab-tahab pendirian koperasi adalah pengumpulan anggota minimal 20 orang, para anggota mengadakan rapat anggota, koperasi harus mencanangkan anggaran dasar dan rumah anggota koperasi, koperasi minta perizinan dari Negara.
d)                 Bentuk-bentuk Koperasi
1)                  . Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hahi bagi para anggota, misalnya buku bagi para pelajar dan mahasiswa.
2)                  Koperasi Kredit
Koperasi kredit adalah koperasi yang berusaha mengumpulkan uang simpanan dari para anggota dan kemudian meminjamkanya lagi kepada anggota yang lain yang membutuhkan modal untuk keperluan hidup maupun usahanya.


3)                  Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang berusaha secara bersama-sama dalam mengadakan alat-alat perlengkapan produksi, bahan baku, bangunan gudang penyimpanan hasil produksi serta keperluan lain untuk kepentingan proses produksi dari para anggotannya. Contohnya yaitu Gabungan Koperasi Batik Indonesia(GBKI).
4)                  Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak dibidang jasa pelayanan umum yang diperlukan bagi para anggota. Misalnya yaitu Kopedes(Koperasi angkkutan desa).
5)                  Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang mengelola berbagai jenis kebutuhan yang diperlukan bagi para anggotanya. Mislnya yaiti Koperasi Unit Desa (KUD) yang menusahaknan bermacam-macam kebutuhan warga desa yang umumnya petani, mengelola mulai dari kebutuhan masyarakat tani ternak dan nelayan maupun kebutuhan sehari-hari.[3]







BAB III
PENUTUP
     KESIMPULAN
 BUMN adalah suatu bangunan usaha yang didirikan oleh negara dan pemiliknya di pegang oleh pemerintah atau negara republik indonesia. Di samping bentuk BUMN yang merupakan perusahaan milik pemerintah pusat terdapat pula badan usaha pemerintah milik    daerah (BUMD) yang menjadi milik pemda setempat.
Badan usaha milik swasta adalah suatu badan usaha yang dimiliki oleh swastaatau individu dan sepenuhnya di kelola pihak swasta. Bentuk badan usaha ini bertujuan untuk mencari keuntungan, sehingga ukuran keberhasilannya di peroleh dari usaha tersebut.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi denngan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluarga.







DAFTAR PUSTAKA
1 Mubarok,MM, Muhammad Husni, Pengantar Bisnis, Nora Media Enterprise, Kudus, 2010
2. Gito Sudarmo,M,com,indriyo, Pengantar Bisnis, BPFE Yagyakarta 1992
3. Basri, Pengantar bisnis, BPFE Yogyakarta.2005


[1] Indriyo Gitosudarmo, M.com, Pengantar BIsnis, BPFE Yogyakarta,1996, hlm 64-67.

[2] Basri, Pengantar Bisnis, BPFE, Yogyakarta, 2005, hal 19-20.
[3] Muhammad Husni Mubarrok, Pengantar Bisnis, Nora Media Enterprise, hal 81-82

Tidak ada komentar:

Posting Komentar