Minggu, 08 Desember 2013

cara mendirikan lembaga keuangan syariah



TATA CARA PENDIRIAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

I.PENDAHULUAN
   A. Latar Belakang
Lembaga keuangan syariah merupakan  badan hukum yang bergerak dibidang jasa keuangan  sebagai perantara yang menghubungkan pihak pemilik  dana dengan pihak yang kekurangan dan membutuhkan dana dengan oprasionalnya secara syariah. Dengan demikian, lembaga keuangan syariah berperan sebagai peranata pemilik modal. Posisi lembaga keuangan syariah merupakan bentuk implementasi system islam.
Ekonomi islam bertujuan mewujudkan tingkat pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan memaksimalkan kesejahteraan manusia dengan tidak mengabaikan keseimbangan makro ekonomi,keseimbangan ekologi dan tetap memperhatikan nilai-nilai keluarga dan norma-norma. (Ahmad supriyadi S.Ag., M.Hum,2008:2)
Dalam kegiatan perekonomian banyak cara dan komposisi dalam menjalankan kinerja produksi,konsumsi dan distribusi oleh karena itu pikiran manusia yang semakin berkembang dan lebih maju, maka mereka mencari sesuatu hal yang lebih mudah, praktis dan struktural.
Salah satu sarana dan prasarana untuk memudahkan dalam kegiatan roda perekonomian yaitu dengan terciptanya lembaga-lembaga keuangan baik yang central maupun umum. Tetapi dalam perkembangan ini banyak pandangan yang berbeda mengenai lembaga yang mengatur masalah keuangan, yaitu ada yang lembaga keuangan yang bersifat konvesional dan yang bersifat islami/syariah.
Sistem lembaga keuangan syariah mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan bank konvensional yaitu tidak menggunakan prinsip bunga. System keuangan islam yang bebas dari prinsip bunga diharapkan mampu menjadi alternative terbaik dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Perbankan sebagai lembaga keuangan utama dalam system keuangan dewasa ini tidak hanya berperan sebagai lembaga peranata keuangan, namun juga sebagai industry penyedia jasa dan instrument kebijakan moneter yang utama.
Tetapi kita sebagai pelajar yang bernotabene islam kita harus tegakkan system ekonomi yang bersifat islam atau syariah, karena system ekonomi islam inilah yang bisa menjawab segala permasalahan/konflik yang ada dalam perekonomian. Untuk lebih jelasnya sedikit kami singgung tentang bagaimana proses dan cara untuk mendirikan lembaga keuangan syariah dalam makalah ini.
B. Rumusan Masalah
1.      Pengertian lembaga keuangan syariah?
2.      Tata cara pendirian lembaga keuangan syariah dan bentuk-bentuk lembaga keuangan syariah
3.      Apa sistem lembaga keuangan syariah dan peranan lembaga keuangan syariah?
4.      Manfaat dari lembaga keuangan syariah?
II.PEMBAHASAN
1.      Pengertian Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga Keuangan syariah adalah merupakan badan hukum yang bergerak dalam bidang jasa keuangan sebagai pearantara yang menghubungkan pihak pemilik dana dengan pihak yang kekurangan dan membutuhkan dana dengan operasional secara syariah. Dengan demikian lembaga keuangan syariah berperan sebagai perantara keuangan pemilik modal. Posisi lembaga keuangan syariah merupakan bentuk implementasi system islam. Islam tidak haya sebagai agama tetapi juga sebagai way of life bagi kehidupan manusia khususnya umat islam. Karenanya islam memberikan bentuk lembaga keuangan syariah sebagai wadah keinginan masyarakat yang ingin berusaha dan berinvestasi, sesuai dengan kemampuan dan keinginan secara syar’i. Hal ini diperuntukkan sekalian alam.
Islam mengalami perkembangan pesat dalam hal umat serta perekonomiannya sejak zaman Rasulullah SAW Islam memberikan dampak besar terhadap perekonomian umat. Ajaran islam dalam hal itu yakni perekonomian syariah yang berdasarkan ajaran islam bersumber dari Al Qur’an dan Hadits. Tujuan satu yakni menjadikan seluruh umat manusia menjadi makmur dan senantiasa peduli terhadap umat.
Al Qur’an yang menjadi sumber hukum dalam Agama Islam cukup banyak menyinggung hal yang berkaitan dengan keuangan meski tidak begitu spesifik dijelaskan. Pembahasan Al Qur’an lebih kepada pembahasan mengenai akhlak/etika yang berkaitan dengan keuangan, antara lain: menjaga kepercayaan (amanah), keadilan (’adalah), kedermawanan(ikhsan), perintah menjauhi yang haram dan menegakkan yang baik (amar ma’ruf nahi munkar), dan teguran (tawsiah). Lambaga keuangan syariah pertama yang didirikan Rasulullah adalah berupa Baitul Mal saat pemerintahan Islam dibentuk di Madinah. Baitul Mal terus berkembang yang menjadi tumpuan dalam memberantas didunia kemiskinan umat Islam.
Pada tahun 1963, di desa Mit Ghamr salah satu daerah  di wilayah Mesir, dibentuk  lembaga keuangan pedesaan yang bernama Mit Ghamr  Saving Bank atau bisa disebut Mit Ghamr Bank yang dipelopori seorang ekonom  bernama Dr. Ahmad El Najjar. Bank ini tidak membebankan bunga dalam setiap kegiatan keuangannya. Menjadi lembaga keuangan syariah pertama yang ada.[1]
2.      Tata Cara Pendirian Lembaga Keuangan Syariah Dan Bentuk-Bentuk Lembaga Keuangan Syariah
Berdirinya lembaga keuangan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Negara dalam perundang-undangan.
Lembaga keuangan ada yang berbentuk koperasi disebut Baitul Maal Wattamwil (BMT) dan ada yang berbentuk Bank Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS).[2]
Bentuk-Bentuk lembaga keuangan syariah di antaranya yaitu:
1.Baitul Maal Wattamwil (BMT)
Baitul Maal Wattamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul maal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit seperi zakat, infak, dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersil. Usaha-usaha tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari BMT sebagai lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil dengan berlandaskan syari’ah (Heri Sudarsono, 2004:96)
Peran umum BMT yang dilakukan adalah melakukan pembinaan dan pendanaan yang berdasarkan system syari’ah. Peran ini menegaskan arti penting prinsip-prinsip syari’ah dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Sebagai lembaga keuangan syari’ah yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat kecil yang serba cukup-ilmu pengetahuan ataupun materi, maka BMT mempunyai tugas penting dalam mengemban misi keislaman dalam segala aspek kehidupan masyarakat.
2.Bank Pengkreditan Rakyat Syariah
Menurut UU Perbankan No.7 Tahun1992, adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu yang menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Sedangkan pada UU Perbankan No.10 Tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah.[[1]]
3.      Lembaga Keuangan Syariah dan Peranan Lembaga Keuangan Syariah
Adapun peran perbankan yang masih ada (Ahmad Supriyadi S.Ag, M.Hum, 2008:3) yaitu :pertama, memberikan pelayanan akses terhadap system pembayaran, fungsi ini meliputi valuta dan fungsi penyediaan jasa pembayaran. Kedua, melakukan transformasi kekayaan dalam tiga aspek yaitu transformasi preferensi, dimana bank mampu memilihkan ukuran unit yang sesuai dengan keinganan nasabah. Transformasi yang kedua transformasi kualitas, dimana bank mampu menawarkan karakter keuntumgan berisiko lebih baik dari pada investasi langsung. Transformasi yang ketiga yaitu jangka waktu, dimana bank menyediakan surat berharga dengan jangka waktu lebih pendek. Ketiga, fungsi bank dalam mengelola resiko. Dalam hal ini bank mendapatkan keuntungan atas jasa mengelola resiko yang dilimpahkan oleh nasabah. Keempat, fungsi bank dalam memonitor dan memproses informasi.
4.      Manfaat Dari Lembaga Keuangan Syariah
Hadirnya lembaga keuangan syariah banyak memberi manfaat bagi bangsa Indonesia, terutama lembaga jasa keuangan mikro syariah-salah satunya adalah BMT yang mampu melayani usaha kecil dan mikro di masyarakat dengan setia. Padahal pedagang kecil sebelumnya sangat sulit mendapat informasi maupun akses pembiayaan dari lembaga keuangan. Kemanfaatan ini sangat dirasakan oleh pedagang mikro untuk berkembang dan maju.
Secara tidak langsung, lembaga keuangan syariah mampu memberi kontribusi penting bagi bangsa, karena dapat membantu mengangkat harkat dan martabat kehidupan masyarakat Indonesia. Tidak hanya itu, lembaga keuangan syariah juga memberi ketentraman dan keberkahan baik secara jasmani dan rohani, karena tidak adanya riba yang dilarang syariah.[4]
`          
KESIMPULAN
Bahwasanya lembaga keuangan syariah antaraa lain: pertama, adanya keseimbangan antara barang dan uang. Ini bukan berarti tidak aadaa kenaikan harga saamaa sekali. Kenaikan harga itu tetap ada,tapi bersifat temporer, seperti ketika barang masih dalaam proses produksi, apakaah masih dalam perjalanan distribusi atau masih dipacking (kemas). Karena sifaatnya sudah pasti produsen tidaak perlu lagi khawatir untuk menambah produksi sekalipun, konsumen sudah diperhitungkaan berapa kekuatan konsumsinya.
Kedua,lembaga keuaangan syariah bias meningkatkan pendapatan daan skala usaha masyarakat. Usaha kecil menjadi usaha menengah, yang menengah bisa menjadi besar sehingga mampu menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan bisa mendorong pembangunan secara makro.
Ketiga, lembaga keuangan syariah menjalankan bisnis lebih adil. Seperti anda katakan tadi, TAMZIS lebih banyak bertransaksi menggunakan akad mudharabah, bagi hasil. Berarti adil, mengapa sayaa katakan adil? Karena sesuai dengan kondisi, kalau kondisi perdagangan lagi bagus,bagi hasilnya bagus, kalau tidak bagus, bagi hasilnya menyesuaikan. Itulah letak keadilannya. Berbeda seandainya pakai bunga, berapapun hasilnyaa, sekalipun sedang rugi, bunganya tetap sama.
Keempat lembaga keuangan syariah meningkatkan ketentraman umat karena bertransaksi dan berbisnis bebas riba.

III.PENUTUP
Demikian Makalah yang dapat kami buat selebihnya mohon maaf apabila dalam penyusunan makalah ini banyak kekeliruan saran dan kritik yang konstruktif sangat kami harapkan demi perbaikan makalah yang akan datang, semoga makalah ini dapat bermanfaat buat pembaca yang budiman pada umumnya dan pemakalah pada khususnya.





DAFTAR PUSTAKA


Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, hal 83

:// http pengetahuanhukumdanpendidikan.blogspot.com/2012/01/tata-cara-pendirian-lembaga-keuangan.html

Syupriyadi.Ahmad,Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah,Kudus,STAIN Kudus,2008.vi+214 hlm






2] :// http pengetahuanhukumdanpendidikan.blogspot.com/2012/01/tata-cara-pendirian-lembaga-keuangan.html

3] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, hal 83

4] Syupriyadi.Ahmad,Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah,Kudus,STAIN Kudus,2008.vi+214 hlm



Tidak ada komentar:

Posting Komentar