TATA CARA PENDIRIAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
I.PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Lembaga keuangan syariah merupakan badan hukum
yang bergerak dibidang jasa keuangan sebagai perantara yang menghubungkan
pihak pemilik dana dengan pihak yang kekurangan dan membutuhkan dana
dengan oprasionalnya secara syariah. Dengan demikian, lembaga keuangan syariah
berperan sebagai peranata pemilik modal. Posisi lembaga keuangan syariah
merupakan bentuk implementasi system islam.
Ekonomi islam bertujuan mewujudkan tingkat pertumbuhan
ekonomi jangka panjang dan memaksimalkan kesejahteraan manusia dengan tidak
mengabaikan keseimbangan makro ekonomi,keseimbangan ekologi dan tetap
memperhatikan nilai-nilai keluarga dan norma-norma. (Ahmad supriyadi S.Ag., M.Hum,2008:2)
Dalam kegiatan perekonomian banyak cara dan komposisi
dalam menjalankan kinerja produksi,konsumsi dan distribusi oleh karena itu
pikiran manusia yang semakin berkembang dan lebih maju, maka mereka mencari
sesuatu hal yang lebih mudah, praktis dan struktural.
Salah satu sarana dan prasarana untuk memudahkan dalam
kegiatan roda perekonomian yaitu dengan terciptanya lembaga-lembaga keuangan
baik yang central maupun umum. Tetapi dalam perkembangan ini banyak pandangan
yang berbeda mengenai lembaga yang mengatur masalah keuangan, yaitu ada yang
lembaga keuangan yang bersifat konvesional dan yang bersifat islami/syariah.
Sistem lembaga keuangan syariah mempunyai ciri-ciri
yang berbeda dengan bank konvensional yaitu tidak menggunakan prinsip bunga.
System keuangan islam yang bebas dari prinsip bunga diharapkan mampu menjadi
alternative terbaik dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Perbankan sebagai
lembaga keuangan utama dalam system keuangan dewasa ini tidak hanya berperan
sebagai lembaga peranata keuangan, namun juga sebagai industry penyedia jasa
dan instrument kebijakan moneter yang utama.
Tetapi
kita sebagai pelajar yang bernotabene islam kita harus tegakkan system ekonomi
yang bersifat islam atau syariah, karena system ekonomi islam inilah yang bisa
menjawab segala permasalahan/konflik yang ada dalam perekonomian. Untuk lebih
jelasnya sedikit kami singgung tentang bagaimana proses dan cara untuk
mendirikan lembaga keuangan syariah dalam makalah ini.
B. Rumusan Masalah
1.
Pengertian lembaga keuangan syariah?
2.
Tata cara pendirian lembaga
keuangan syariah dan bentuk-bentuk lembaga keuangan syariah
3.
Apa sistem lembaga keuangan syariah
dan peranan lembaga keuangan syariah?
4.
Manfaat dari lembaga keuangan
syariah?
II.PEMBAHASAN
1.
Pengertian Lembaga Keuangan
Syariah
Lembaga Keuangan
syariah adalah merupakan badan hukum yang bergerak dalam bidang jasa keuangan
sebagai pearantara yang menghubungkan pihak pemilik dana dengan pihak yang
kekurangan dan membutuhkan dana dengan operasional secara syariah. Dengan
demikian lembaga keuangan syariah berperan sebagai perantara keuangan pemilik
modal. Posisi lembaga keuangan syariah merupakan bentuk implementasi system
islam. Islam tidak haya sebagai agama tetapi juga sebagai way of life
bagi kehidupan manusia khususnya umat islam. Karenanya islam memberikan bentuk
lembaga keuangan syariah sebagai wadah keinginan masyarakat yang ingin berusaha
dan berinvestasi, sesuai dengan kemampuan dan keinginan secara syar’i. Hal ini
diperuntukkan sekalian alam.
Islam mengalami
perkembangan pesat dalam hal umat serta perekonomiannya sejak zaman Rasulullah
SAW Islam memberikan dampak besar terhadap perekonomian umat. Ajaran islam
dalam hal itu yakni perekonomian syariah yang berdasarkan ajaran islam
bersumber dari Al Qur’an dan Hadits. Tujuan satu yakni menjadikan seluruh umat
manusia menjadi makmur dan senantiasa peduli terhadap umat.
Al Qur’an yang
menjadi sumber hukum dalam Agama Islam cukup banyak menyinggung hal yang
berkaitan dengan keuangan meski tidak begitu spesifik dijelaskan. Pembahasan Al
Qur’an lebih kepada pembahasan mengenai akhlak/etika yang berkaitan dengan
keuangan, antara lain: menjaga kepercayaan (amanah), keadilan (’adalah),
kedermawanan(ikhsan), perintah menjauhi yang haram dan menegakkan yang
baik (amar ma’ruf nahi munkar), dan teguran (tawsiah). Lambaga keuangan
syariah pertama yang didirikan Rasulullah adalah berupa Baitul Mal saat
pemerintahan Islam dibentuk di Madinah. Baitul Mal terus berkembang yang
menjadi tumpuan dalam memberantas didunia kemiskinan umat Islam.
Pada tahun 1963,
di desa Mit Ghamr salah satu daerah di wilayah Mesir, dibentuk
lembaga keuangan pedesaan yang bernama Mit Ghamr Saving Bank atau bisa
disebut Mit Ghamr Bank yang dipelopori seorang ekonom bernama Dr. Ahmad
El Najjar. Bank ini tidak membebankan bunga dalam setiap kegiatan keuangannya.
Menjadi lembaga keuangan syariah pertama yang ada.[1]
2.
Tata Cara Pendirian Lembaga
Keuangan Syariah Dan Bentuk-Bentuk Lembaga Keuangan Syariah
Berdirinya
lembaga keuangan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Negara
dalam perundang-undangan.
Lembaga
keuangan ada yang berbentuk koperasi disebut Baitul Maal Wattamwil (BMT) dan
ada yang berbentuk Bank Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS).[2]
Bentuk-Bentuk lembaga keuangan
syariah di antaranya yaitu:
1.Baitul Maal Wattamwil (BMT)
Baitul Maal Wattamwil (BMT) terdiri dari dua istilah,
yaitu baitul maal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada
usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit seperi zakat,
infak, dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan
penyaluran dana komersil. Usaha-usaha tersebut menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari BMT sebagai lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil
dengan berlandaskan syari’ah (Heri Sudarsono, 2004:96)
Peran umum BMT yang dilakukan adalah melakukan
pembinaan dan pendanaan yang berdasarkan system syari’ah. Peran ini menegaskan
arti penting prinsip-prinsip syari’ah dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
Sebagai lembaga keuangan syari’ah yang bersentuhan langsung dengan kehidupan
masyarakat kecil yang serba cukup-ilmu pengetahuan ataupun materi, maka BMT
mempunyai tugas penting dalam mengemban misi keislaman dalam segala aspek
kehidupan masyarakat.
2.Bank Pengkreditan Rakyat Syariah
Menurut UU
Perbankan No.7 Tahun1992, adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan
hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan dan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu yang menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Sedangkan pada
UU Perbankan No.10 Tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adalah lembaga keuangan
bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syari’ah.[[1]]
3.
Lembaga Keuangan Syariah
dan Peranan Lembaga Keuangan Syariah
Adapun
peran perbankan yang masih ada (Ahmad Supriyadi S.Ag, M.Hum, 2008:3) yaitu :pertama,
memberikan pelayanan akses terhadap system pembayaran, fungsi ini meliputi
valuta dan fungsi penyediaan jasa pembayaran. Kedua, melakukan transformasi
kekayaan dalam tiga aspek yaitu transformasi preferensi, dimana bank mampu
memilihkan ukuran unit yang sesuai dengan keinganan nasabah. Transformasi yang
kedua transformasi kualitas, dimana bank mampu menawarkan karakter keuntumgan
berisiko lebih baik dari pada investasi langsung. Transformasi yang ketiga
yaitu jangka waktu, dimana bank menyediakan surat berharga dengan jangka waktu
lebih pendek. Ketiga, fungsi bank dalam mengelola resiko. Dalam hal ini bank
mendapatkan keuntungan atas jasa mengelola resiko yang dilimpahkan oleh
nasabah. Keempat, fungsi bank dalam memonitor dan memproses informasi.
4.
Manfaat Dari Lembaga
Keuangan Syariah
Hadirnya lembaga
keuangan syariah banyak memberi manfaat bagi bangsa Indonesia, terutama
lembaga jasa keuangan mikro syariah-salah satunya adalah BMT yang mampu melayani
usaha kecil dan mikro di masyarakat dengan setia. Padahal pedagang kecil
sebelumnya sangat sulit mendapat informasi maupun akses pembiayaan dari lembaga
keuangan. Kemanfaatan ini sangat dirasakan oleh pedagang mikro untuk berkembang
dan maju.
Secara tidak
langsung, lembaga keuangan syariah mampu memberi kontribusi penting bagi
bangsa, karena dapat membantu mengangkat harkat dan martabat kehidupan
masyarakat Indonesia. Tidak hanya itu, lembaga keuangan syariah juga memberi
ketentraman dan keberkahan baik secara jasmani dan rohani, karena tidak adanya
riba yang dilarang syariah.[4]
`
KESIMPULAN
Bahwasanya lembaga keuangan syariah antaraa lain:
pertama, adanya keseimbangan antara barang dan uang. Ini bukan berarti tidak
aadaa kenaikan harga saamaa sekali. Kenaikan harga itu tetap ada,tapi bersifat
temporer, seperti ketika barang masih dalaam proses produksi, apakaah masih
dalam perjalanan distribusi atau masih dipacking (kemas). Karena sifaatnya
sudah pasti produsen tidaak perlu lagi khawatir untuk menambah produksi
sekalipun, konsumen sudah diperhitungkaan berapa kekuatan konsumsinya.
Kedua,lembaga keuaangan syariah bias meningkatkan
pendapatan daan skala usaha masyarakat. Usaha kecil menjadi usaha menengah,
yang menengah bisa menjadi besar sehingga mampu menciptakan lapangan kerja,
mengurangi pengangguran dan bisa mendorong pembangunan secara makro.
Ketiga, lembaga keuangan syariah menjalankan bisnis
lebih adil. Seperti anda katakan tadi, TAMZIS lebih banyak bertransaksi
menggunakan akad mudharabah, bagi hasil. Berarti adil, mengapa sayaa katakan
adil? Karena sesuai dengan kondisi, kalau kondisi perdagangan lagi bagus,bagi
hasilnya bagus, kalau tidak bagus, bagi hasilnya menyesuaikan. Itulah letak
keadilannya. Berbeda seandainya pakai bunga, berapapun hasilnyaa, sekalipun
sedang rugi, bunganya tetap sama.
Keempat lembaga keuangan syariah meningkatkan
ketentraman umat karena bertransaksi dan berbisnis bebas riba.
III.PENUTUP
Demikian Makalah
yang dapat kami buat selebihnya mohon maaf apabila dalam penyusunan makalah ini
banyak kekeliruan saran dan kritik yang konstruktif sangat kami harapkan demi
perbaikan makalah yang akan datang, semoga makalah ini dapat bermanfaat buat
pembaca yang budiman pada umumnya dan pemakalah pada khususnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah,
hal 83
Tidak ada komentar:
Posting Komentar